Pengacara Mengungkapkan, Biaya Pengobatan David Bisa Mencapai Rp 2 Miliar, Yang 80% Berasal Dari Perusahaan Asuransi Dan Keluarga.

admin

Laporan Koresponden Fahmy Ramadan

, JAKARTA – Pengacara Crystalino David Ozora, Mellisa Anggraeni mengungkapkan, biaya pengobatan kliennya hampir mencapai Rp2 miliar selama berada di RS Mayapada Kuningan setelah dianiaya oleh Mario Dandy Satriu.

“Dua minggu lalu, biayanya minimal Rp 1,2 miliar. Itu kami masih belum tahu, tapi kalau tidak salah sekitar Rp 2 miliar,” kata Melissa kepada wartawan di Rumah Sakit Mayapada Kuningan Setiabudi. Jakarta Selatan. , Minggu. “. (16 April 2023).

Jumlah ini hanya untuk pengobatan dan tidak termasuk biaya medis dan lainnya yang diterima David Ozora.

Ia juga membenarkan bahwa 80% dari pengeluaran tersebut berasal dari asuransi kesehatan milik keluarga David Ozora.

“Delapan puluh persen dari asuransi yang tersisa sejauh ini berasal dari keluarga,” katanya.

Melissa juga memastikan keluarga belum bisa membayar tagihan dari pihak manapun, termasuk donatur.

Pasalnya, pengobatan hanya datang dari pihak keluarga, termasuk asuransi yang dimiliki.

“Sejauh ini 80 persen asuransi dan sisanya dari keluarga dan rekan. Kami belum membuka donor,” kata Melissa.

David bisa pulang

Crystalino David Ozora akhirnya bisa pulang setelah menghabiskan waktu sekitar 54 hari dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada Kuningan setelah menjadi korban penganiayaan oleh tersangka Mario Dandy Satrio.

Pantauan , sebelum kembali dari Minggu (16 April 2023) sekitar pukul 13.54 WIB, David sempat berjalan dengan membawa alat bantu untuk menghampiri dan menyapa awak media di rumah sakit tersebut.

David terlihat mengenakan kaos hitam dengan nama band Morph di bagian luar dan celana coklat.

Di samping David, terlihat dua perawat menemani David Ozora untuk membantunya berjalan dengan alat bantu yang baru saja digunakan.

Baca Juga  Review Lengkap Tentang Mining Bitcoin

Tak hanya itu, saat itu juga David melambaikan tangannya ke arah para wartawan yang menunggunya di rumah sakit.

Setelah disambut oleh awak media, David mendapat izin dari tim dokter dan langsung kembali ke bangsal untuk bersiap-siap.

Sebagai contoh, penganiayaan dilakukan oleh Mario Dandi Satriu (20), mantan pejabat Pelayanan Pajak Nasional Male Carta (DJP), terhadap David (17), putra petinggi JP Ansor.

Penganiayaan itu terjadi pada Senin (20 Februari 2023) di Kecamatan Pisangrahan Jakarta Selatan.

Pacar Mario, yang awalnya berinisial AGH, adalah orang pertama yang mengadukan bahwa korban tidak diperlakukan dengan baik hingga memicu penganiayaan.

Namun, belakangan terungkap bahwa orang yang pertama kali memberi tahu Mario bahwa temannya AGH diperlakukan tidak adil, yaitu orang yang pertama kali memberi tahu inisial temannya ditemukan. itu menyakitkan.

Menanggapi hal itu, Mario melaporkan sekitar 17 Januari 2023, saksi AGH diperlakukan tidak adil oleh Kantor Berita Aljazair (APA).

Dalam hal ini, Mario sangat emosional dan ingin bertemu dengan David.

Saat itu, AG menghubungi David yang berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Usai pertemuan, David diminta melakukan 50 push-up.

Namun, dia hanya bisa melakukan ini 20 kali. Daud kemudian disuruh mengambil sikap pertobatan, dan penganiayaan berlanjut.

Mario segera ditangkap oleh penjaga kompleks dan diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 80 Pasal 76c Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, divonis lima tahun penjara berdasarkan Pasal 351 Pasal 2 karena penganiayaan berat. sampai 5 tahun.

Namun, polisi baru-baru ini mengubah ketentuan mereka terhadap Mario menjadi lebih ketat. penjara. Menyusul Mario, polisi akhirnya menetapkan tersangka lain, teman Mario berinisial SRLPL (19).

Baca Juga  Levans Sedang Gencar Menghadapi Timnas Indonesia, Dan Curacao Memiliki Juara Tendangan Bebas Seperti David Beckham.

Dia berperan dalam mendorong Mario untuk menyakiti hingga dia merekam pelecehan tersebut menggunakan ponsel Mario.

Ia dikenakan pasal 76C jo pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berdasarkan pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG berubah dari saksi menjadi penyerang.

“Berubah statusnya dari AG yang semula anak pelanggar hukum, menjadi anak pelanggar hukum, yang meningkat menjadi anak pelanggar hukum,” kata Hengki dalam jumpa pers yang digelar di Polda Metro Jaya. Kamis (3 Februari 2023).

Dalam laporannya, Hengke menyebut pihaknya tidak menetapkan AG sebagai tersangka, melainkan sebagai pelaku anak melawan hukum.

“Karena pelaku AG masih di bawah umur,” jelasnya.

Akibatnya, AG dijerat beberapa pasal, yakni Pasal 76c pasal 80 PPA dan/atau Pasal 355 Pasal 1 pasal 56 Pasal 354 KUHP berkaitan dengan Pasal 353 Pasal 56 KUHP. KUHP Ayat 2 berkaitan dengan Pasal 56 KUHP.

Related Post