Tak Perlu Ke XL Center, Begini Cara Mengaktifkan Kartu XL Yang Hangus Secara Online

admin

Selayaknya kartu SIM atau nomor ponsel dari operator lain, kartu XL juga memiliki masa aktif. Supaya bisa melakukan panggilan telepon, kirim SMS, atau akses internet, pengguna perlu memiliki kartu XL dengan masa aktif yang masih tersedia.

Masa aktif kartu XL biasanya bakal bertambah apabila pengguna melakukan beberapa transaksi layanan, seperti isi ulang pulsa, isi ulang paket data internet menggunakan voucher, atau membeli paket khusus masa aktif.

Masa aktif kartu XL bisa habis seiring berjalannya waktu lantaran pengguna tidak lagi melakukan transaksi layanan. Saat masa aktif habis, kartu XL bakal memasuki masa tenggang.

Adapun masa tenggang kartu XL untuk saat ini adalah 50 hari terhitung sejak tanggal berakhirnya masa aktif. Setelah melewati masa tenggang, kartu XL bakal hangus, mati, atau tidak aktif.

Dengan kondisi yang hangus, konsekuensinya adalah pengguna tak lagi bisa memakai kartu XL untuk melakukan panggilan telepon, kirim SMS, serta mengakses layanan internet. Adanya pembatasan layanan tersebut mungkin bakal cukup merepotkan pengguna.

Lantas, apakah kartu XL yang sudah hangus bisa diaktifkan kembali? Kabar baiknya adalah pengguna masih bisa untuk mengaktifkan kartu XL yang sudah mati. Bila seperti itu, lalu bagaimana cara mengaktifkan kartu XL yang sudah lewat masa tenggang?

Cara mengaktifkan kartu XL yang sudah mati bisa dilakukan dengan mudah. Pengguna tak perlu repot datang ke XL Center. Kartu XL yang sudah mati bisa diaktifkan kembali secara daring melalui situs web “prioritas.xl.co.id”.

Bila ingin mengaktifkan kartu XL yang sudah mati, simak penjelasan langkah-langkahnya di bawah ini, sebagaimana dilansir laman resmi XL.

Cara mengaktifkan kartu XL yang hangus secara online

Baca Juga  Inovasi Ban: Menjelajahi Teknologi Terbaru dalam Ban Otomotif

Perlu diketahui, tidak semua kartu XL yang mati bisa diaktifkan kembali. Group Head Direct Channel Management XL Axiata, Muhamad Novan mengatakan, hanya kartu XL yang hangus dalam waktu 60 hari setelah masa tenggang berakhir, yang bisa direaktivasi.

“Saat ini masa tenggang kartu XL adalah 50 hari, dan jika lewat dari masa tenggang masih diberi kesempatan untuk dapat mengaktifkan kembali kartunya dengan menggunakan nomor yang sama jika tidak lebih dari 60 hari” kata Novan kepada KompasTekno, pada Senin (31/01/2022).

Setelah lewat 60 hari dari masa tenggang, kartu XL dengan nomor ponsel yang sama bakal diproduksi ulang.

Novan juga menjelaskan bahwa pengguna bisa mengaktifkan ulang kartu XL yang telah lewat dari 60 hari dari masa tenggang. Namun, nomor prabayar akan dimigrasi menjadi nomor pasca-bayar.

“Jika sudah 60 hari, nomor tersebut sudah di proses untuk di produksi kembali. Sehingga jika masih tersedia, masih bisa diaktifkan pengguna sebelumnya, namun sebagai nomor pasca-bayar,” kata Novan.

Jadi, dengan batas waktu tersebut, jangan sampai terlambat untuk mengaktifkan kartu XL yang hangus. Itulah informasi seputar cara mengaktifkan kartu XL yang hangus secara online via “prioritas.xl.co.id”, semoga bermanfaat.

Related Post